PROSES PENYUSUNAN APBN & APBD

Ada dua jenis anggaran belanja tahunan yang diatur dalam undang-undang keuangan negara di Indonesia, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Kedua anggaran belanja tersebut disusun untuk dijadikan pedoman penerimaan serta pengeluaran negara dan daerah dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan.

APBN

APBN adalah suatu daftar rencana seluruh penerimaan dan juga pengeluaran Negara dalam upaya mencapai suatu tujuannya.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap tahun APBN akan ditetapkan dengan Undang-Undang. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang sudah diusulkan oleh pemerintah pusat, maka pihak pemerintah pusat akan menggunakan anggaran yang masih ada pada tahun lalu.

Penyusunan APBN

a.Tahap Perencanaan dan penetapan APBN

Tahap ini pemerintah mempersiapkan rancangan APBN, meliputi perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Perencanaan dan Penyusunan RAPBN dilakukan pada setiap periode Januari-Juli di tahun sebelum pelaksanaan anggaran. Jika segala aspek telah ditentukan, maka proses belanjut ke tahap finalisasi RAPBN. Pemerintah kemudian akan menyerahkan rancangan RAPBN kepada DPR.

b.Tahap Pengajuan,Pembahasan,dan Penetapan APBN

APBN yang telah ditetapkan kemudian diajukan untuk melalui proses pembahasan oleh menteri keuangan , Panitia Anggaran DPR, dan mempertimbangkan masukan dari DPD. Satuan anggaran yang berisi pedoman alokasi dana setiap departemen atau lembaga, sektor, subsektor, program, dan berbagai macam proyek.

Jangka waktu penetapan APBN tidak boleh lebih dari dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

c.Tahap Pengawasan Pelaksanaan 

Pelaksanaan APBN akan diawasi pengawas fungsional dari eksternal maupun internal pemerintah. Pengawasan Pelaksanaan APBN ini dilakukan oleh beberapa instansi, yaitu Bada Pemeriksa Keuangan , Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara 

d.Tahap Pertanggung Jawaban 

Sebelum tahun anggaran APBN berakhir, Kementerian Keuangan diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Presiden harus menyampaikan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR yang isinya berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.Untuk pertanggung jawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama satu tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir


APBD

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penyusunan APBD

a.Tahap Perancangan dan Pengajuan

APBD dirancang dan diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. Tahap ini akan berlangsung pada minggu pertama bulan Oktober di tahun sebelum penetapan anggaran.

b. Tahap Pembahasan dan Persetujuan 

Rancangan APBD (RAPBD) akan dibahas oleh pemerintah daerah dengan usulan dari DPRD. Selain itu, DPRD juga akan memutuskan untuk setuju atau tidak mengenai RAPBD tersebut. Keputusan harus diambil selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang dibahas dilaksanakan. Jika rancangan disetujui DPRD, RAPBD akan ditetapkan sebagai APBD melalui peraturan daerah (Perda). Namun, apabila RAPBD tidak disetujui, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran tidak lebih besar daripada anggaran APBD di tahun sebelumnya.

c. Tahap Pelaksanaan 

Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, ketentuan lebih detail soal pelaksanaannya lebih lanjut akan dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.

d. Tahap Pertanggung Jawaban APBD 

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Penyampaian laporan ini telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan, kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Komentar